Whistle Blowing System (WBS) ini merupakan sistem pelaporan dugaan tindakan pelanggaran etika di Garuda Indonesia yang dilakukan oleh insan Garuda Indonesia. Sistem WBS ini memungkinkan Pelapor untuk menyampaikan laporan dugaan tindakan pelanggaran etika tersebut sehingga dapat membantu menjaga Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang bersih dan berintegritas. Dalam penerapan WBS, Garuda Indonesia memiliki kebijakan yang menjamin perlindungan atas identitas diri pelapor untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, yang dimaksudkan untuk mendorong pelaporan pelanggaran yang terjadi di Garuda Indonesia. Sistem WBS ini merupakan penyempurnaan dari sistem penanganan laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dijalankan Perseroan sejak tahun 2006 dan disesuaikan dengan Pedoman WBS yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Pengembangan WBS merupakan salah satu upaya Perseroan untuk menegakkan etika bisnis dan etika kerja, serta upaya pemberantasan KKN.
Untuk menjaga kerahasiaan identitas Pelapor, harap perhatikan hal-hal berikut ini:
FAQ