Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)

Whistle Blowing System (WBS) ini merupakan sistem pelaporan dugaan tindakan pelanggaran etika di Garuda Indonesia yang dilakukan oleh insan Garuda Indonesia. Sistem WBS ini memungkinkan Pelapor untuk menyampaikan laporan dugaan tindakan pelanggaran etika tersebut sehingga dapat membantu menjaga Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang bersih dan berintegritas. Dalam penerapan WBS, Garuda Indonesia memiliki kebijakan yang menjamin perlindungan atas identitas diri pelapor untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, yang dimaksudkan untuk mendorong pelaporan pelanggaran yang terjadi di Garuda Indonesia. Sistem WBS ini merupakan penyempurnaan dari sistem penanganan laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dijalankan Perseroan sejak tahun 2006 dan disesuaikan dengan Pedoman WBS yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Pengembangan WBS merupakan salah satu upaya Perseroan untuk menegakkan etika bisnis dan etika kerja, serta upaya pemberantasan KKN.

Untuk menjaga kerahasiaan identitas Pelapor, harap perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Anda dapat menyampaikan Laporan secara anonim setelah melakukan login.
  • Hindari penggunaan komputer dan akun e-mail kantor apabila Laporan yang akan Anda berikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor Anda.
  • Jagalah username, password dan nomor Laporan yang Anda dapatkan dan tidak memberikannya kepada orang lain sehingga kerahasiaan Laporan Anda tetap terjaga.

FAQ

Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System) Garuda Indonesia adalah media bagi Insan Garuda Indonesia, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan laporan dugaan adanya perbuatan atau tindakan pelanggaran dan kecurangan (fraud) dan bentuk pelanggaran etika lainnya yang terjadi di lingkungan Garuda Indonesia.

Insan Garuda Indonesia, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya.

Perilaku/tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan etika dan/atau illegal adalah termasuk namun tidak terbatas pada: (a) Korupsi, Kolusi, Nepotisme; (b) Kecurangan (fraud); (c) Perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya); (d) Pelanggaran Etika Perusahaan atau pelanggaran norma-norma kespoanan pada umumnya; (e ) Perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, keamanan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan; (f) Pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) Perusahaan.

Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Pimpinan dan Pegawai Garuda Indonesia yang secara hukum terikat hubungan kerja dengan Garuda Indonesia.

Laporan yang lengkap dan benar, yang didalamnya memuat informasi atas adanya suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Pimpinan dan Pegawai Garuda Indonesia yang secara hukum terikat hubungan kerja dengan Garuda Indonesia dan dilengkapi dengan informasi mengenai tempat, waktu dan bukti pendukung yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelapor yang telah menyampaikan Laporan pada WBS Garuda Indonesia akan memiliki akun dan nomor aduan yang akan memberikan akses kepada Pelapor pada website WBS Garuda Indonesia untuk memantau tindaklanjut dan status Laporannya.